KALIANDA – (RAJABASANEWS.COM) -Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purnomo menegaskan tidak ada praktek mafia pupuk di wilayah kerjanya.
Bibit Purnomo yang didampingi oleh Koordinator KJF, Karyana dan KUPT TPH-Bun Palas, Tarmijan mengungkapkan masalah RDKK pupuk di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas sudah diselesaikan secara tuntas.
“Gak ada itu mafia pupuk, data fiktif. Tidak akan kami toleransi untuk masalah seperti itu. Ini terkait hanya masalah human eror, kesalahan teknis. Tapi dengan segera sudah kita perbaiki,” jelas Bibit di ruang kerjanya, Kamis 27 Januari 2022.
Sementara, koordinator KJF Karyana menambahkan, terkait kelompok tani Rawa Pasemah XI adalah poktan dengan model domisili. Poktan tersebut juga sudah masuk dalam simluhtan.
“Poktan Rawa Pasmah XI masuk Simluhtan, kalau fiktif tidak bisa masuk karena semua ada NIK nya, Poktan ada dua macam jenisnya, hamparan dan domisili. Kalau hamparan anggotanya bisa dari mana-mana tapi kalau domisili sawahnya ada dimana-mana,” ujar Karyana seraya diamini oleh KUPT, Tarmijan.
“Pupuk subsidi untuk petani baik pemilik maupun penggarap dihitung setiap musim tanam dalam satu tahun bisa 1 MT, 2MT atau 3 MT,” sahut Tarmijan.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait adanya anggota poktan merupakan anggota keluarga dan bukan pemilik lahan, hal tersebut diakui oleh Karyana bahwa dalam proses penyusunan RDKK, ada sebagian anggota kelompok hanya menyerahkan NIK dan nama tanpa KTP. Namun begitu, hal tersebut karena masalah dikejar deadline.
“Hanya mengirim NIK dan nama. Kita segera proses, karena untuk penyusunan RDKK sudah lama kita dorong untuk segera. Alhasil, saat waktu mepet maka segera kita proses saja,” imbuhnya seraya menyatakan akan segera memperbaiki masalah tersebut.
“Kalau untuk masalah kepemilikan lahan, memang sasaran kita (Pertanian) bukan pemilik lahan. Justru petani penggarap, baik itu dengan cara sewa maupun dengan bagi hasil yang menjadi prioritas subsidi yang notabene adalah hanya buruh,” jelasnya.
Kendati demikian, Karyana dan Tarmijan tak menampik ada selisih luas lahan sekitar 6 hekatre. Dimana, dalam perjalanannya lahan tersebut berubah fungsi menjadi tambak udang vanamame.
“Dalam perjalanannya, fungsi sawah dirubah menjadi tambak. Sedangkan proses penyusunan RDKK kan sudah berjalan. Alhasil, kita sudah mintai surat pernyataan agar selisih lahan tersebut tidak menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk,” tukasnya.
Sebagai penutup, Bibit Purwanto mengungkapkan komitmen DTPH-BUN untuk mendorong peningkatan produksi dan produktivitas petani.
“Harapan kami bisa terjamin kebutuhan pupuk, baik subsidi maupun non subsidi, agar provitas terjaga dan bisa terus meningkat sehingga kesehteraan petani juga meningkat,” pungkas mantan Camat Sragi ini.
(…..)