LAMPUNG SELATAN -(RAJABASANEWS.COM) – Susanti warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jati Agung karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP dengan korban Resdiana.
Gegara persoalan hutang piutang sebesar Rp 1 juta, hal itu lantas memicu perselisihan dan berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh Susanti terhadap Resdiana sepupunya sendiri.
Beruntung, Kepala Kejaksanaan Negeri Lamsel Dwi Astuti Beniyati menengahi permasalahan itu sehingga kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan berujung pada upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Pada hari Selasa (15/2/2022) telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Susanti disangka melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap korban atas nama Resdiana sepupu dari tersangka,” beber Kajari.
Susanti (36) akhirnya kembali menikmati udara bebas setelah Kejari Lampung Selatan (Lamsel) menghentikan penuntutan melalui program keadilan restoratif atas sangkaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Bukanlah hal yang mudah, karena dalam perjalanannya proses penghentian penuntutan harus terpenuhi syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Upaya penghentian penuntutan telah mendapat persetujuan dari bapak Jaksa Muda Pidana Umum RI. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerbitkan surat penghentian penuntutan yang telah diserahkan kepada tersangka,” rinci Dwi Astuti Beniyati.
Kajari Lamsel kemudian mengemukakan, pertimbangan lain terwujudnya penghentian penuntutan pada perkara ini dikarenakan antara korban dengan tersangka masih ada hubungan saudara. Ditambah lagi, terpenuhinya syarat kerugian Rp 2,5 juta serta ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
“Penghentian penuntutan harus memperhatikan kepentingan korban, kepentingan hukum yang dilindungi, kemudian penghindaran stigma negatif maupun keharmonisan di masyarakat. Saling memaafkan itu poinnya,” pungkas Kajari Lamsel.
Pada kesempatan yang sama, Joharmansyah, SH., MH dan Bambang Yusidtria, SH selaku kuasa hukum Susanti mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya surat penghentian penuntutan oleh Kajari Lamsel.
“Saya selaku kuasa hukum dari klien saya bernama Susanti telah menyelesaikan program restorative justice yang diadakan oleh kejari Lamsel. Dengan selesainya perdamaian antara klien kami dengan pihak pelapor yang dimediasi oleh pihak Kejari Lamsel, alhamdulillah permasalahan telah selesai,” ujar Joharmasyah singkat.
Senada dengan itu, Susanti juga turut berterima kasih yang tertuju kepada Kajari Lamsel sehingga dirinya bisa lekas kembali hadir ditengah-tengah keluarganya.
“Senang saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Kejari Lampung Selatan yang sudah melakukan mediasi,” tutup Susanti dengan nada bahagia. (han/her)