K3S Kecamatan Candipuro Lamsel, Disinyalir Lakukan Praktek Pungli Dana BOS

Lampung Selatan PENDIDIKAN

Kalianda -.(RAJABASANEWS.COM) – Dugaan pungutan liar dana BOS oleh oknum kelompok kerja kepala sekolah (K3S) kecamatan candipuro Misriyanto S.Pd yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 01 Titiwangi kecamatan candipuro kabupaten lampung selatan dapat mencoreng dunia pendidikan. Kamis (12/5/2022).

Pasalnya, seorang kepala sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk sekitarnya, diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di salah satu kecamatan yang berada di bumi khagom mufakat itu.

Saat di temui awak media disekolahnya, Misriyanto tidak menampik perihal adanya penarikan dana BOS dari 26 sekolahan yang berada di wilayahnya dan kegiatan itu terjadi di setiap pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat, artinya setahun 3 kali penarikan di sekolah-sekolah itu, dengan nilai yang bervariasi antara sekolah swasta dan negeri, dengan dalih sekolah-sekolah tersebut memiliki hutang padanya, hutang tersebut untuk sekolah negeri jumlahnya sama dan berbeda untuk satu sekolah swasta.

“Saya selama menjadi K3S belum pernah ada tarikan, jadi kalo mereka bayar itu bayar hutang, misalnya rapat kan perlu dana misal makanan ringan, minum, makan siang, semua mereka itu saya yang bayarin dalam satu tahap, begitu keluar dia punya uang baru bayar, itu dari semua sekolah di satu kecamatan dengan nominal yang sama”.kilah K3S tersebut.

Berdasarkan besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik, dimana masing masing sekolah di kecamatan itu memiliki peserta didik yang berbeda, namun mengapa menurut pengakuan k3S tersebut setiap sekolah di satu kecamatan itu membayar hutang dengan nominal sama.

bahkan dari pengakuannya, penarikan dana BOS yang dilakukannya di setiap sekolah-sekolah tidak diperbolehkan menggunakan kwitansi ataupun tidak juga di perkenankan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).

“Oh ya ga ada, tadi sudah saya jelaskan disaat uang BOS itu keluar kan ada uang saya, begitu keluar kan dikembalikan kepada saya”.ucap misriyanto berulang.

Masih menurutnya juga, dana bantuan oprasional sekolah (BOS) tersebut juga dapat dikeluarkan diluar juknisnya dan dana BOS yang keluar diluar juknis tidak masuk dalam laporan dan itu bersifat kekeluargaan.

“Laporan yang keluar ada, tapi yang sesuai sama juknis nya, ada 3 macam yaitu belanja barang, belanja barang dan jasa, juga belanja pegawai, diluar itu tidak bisa masuk laporan, ya kalo itu sifatnya kekeluargaan”.ucap misriyanto

Saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp, Plt kepala dinas pendidikan kabupaten lampung selatan Asep Jumhur SE.MM menyatakan, segala sesuatu yang keluar dari dana bos itu sendiri harus sesuai dengan juknis dan tidak boleh ada unsur kekeluargaan.

“Segala laporan harus sesuai juknis dinda”. balas Plt kadis pendidikan tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk mengingat penggunaan dana BOS oleh sekolah untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan/atau pembayaran honor. Dan tidak tertera untuk pembayaran hutang piutang.(Tim/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *