Sat Reskrim Polres Lamsel, Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Curat

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – (RAJABASANEWS) – Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

Para pelaku yang diamankan ditempat tinggalnya ini yakni BUR (35) warga Desa Negeri Pandan Kalianda, ABD (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, SUL (48) warga Desa Palembapang Penengahan, DED (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, sedangkan satu orang lainya berinisial GD masih sebagai DPO.

Selain para pelaku petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP hendra Saputra, SE, MM ini juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah dengan plat nomor Pol: BE 4023 DY, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar bukti angsuran Koperasi.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Kamis (19/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) .

Para pelaku Curat yang diamankan, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 01.00 wib dikediamannya masing-masing tersebut yakni BUR (35) warga Desa Negeri Pandan Kalianda, ABD (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, SUL (48) warga Desa Palembapang Penengahan, DED (27) earga Desa Tajimalela Kalianda, sedangkan satu orang tersangka lainya G saat ini masih dalam pengejaran (DPO). ” Tuturnya.

Mantan Kapoksek Penengahan ini juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Andi Irawan (34) atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (4/4/2022) di Pasar Inpres Kelurahan Way Urang Kalianda Lampung Selatan . Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega Z dengan nomor Polisi BE 4023 DY sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000.

Dalam laporanya imbuh Kasat Reskrim Polres Lamsel dijelaskan bahwa, pada hari Senin (4/4/2022) sekira jam 05.30 wib di Pasar Inpres Kalianda Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabuoaten Lampung Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vega ZR, dengan nomor polisi BE 4023 DY, warna merah yang di lakukan oleh para pelaku yang belum di ketahui identitasnya dengan cara pelaku mengambil sepeda motor milik pelapor yang diparkir di belakang gerobak dagang milik pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian apabila ditafsir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan masalahnya ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk di tindak lanjuti yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku. ” Paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres Lamsel guja penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *