Perbuatan Asusila dan Penganiyaan Terhadap SAA Oleh Oknum Angota Babinsa 412-01/TBT, Anton Heri, S.H : Keputusan Hakim Terdapat Kejanggalan Mengadili Perkara

Bandarlampung HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG, (Rajabasanews com) – Pembacaan keputusan dari Pengadilan Militer oleh Hakim militer terhadap terdakwa Pratu RNE (27) anggota Babinsa 412-01/TBT Kesatuan Kodim 0412/LU yang telah melakukan perbuatan asusila disertai penganiyaan oleh terdakwa telah membuat kecewa orang tua korban asusila yang dilakukan terdakwa kepada SAA (27) dengan hasil keputusan vonis yang sangat rendah tidak sesuai harapan dari dipihak korban maupun orang tuanya.

Telah dibacakan putusan peradilan militer nomor : 53=K/PM.I=04/AD/V/2022 dalam dugaan tindak pidana perbuatan asusila dan penganiayaan terhadap saudari SAA (27) yang dilakukan anggota TNI yang bernama Pratu Rival Natal Efendi NRP: 31170095671296. Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan P. Emir Muhammad Noer Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung, Rabu (8/7/2022).

Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim yang terdiri dari :
1. Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, SH MH
2. Letkol Chk (K) Nunung Hasanah, SH MH
3. Letkol Chk Sudio, SH MH
Panitera
Kapten Chk Dede Juhaedi SPd SH MH

Mengadili perkara tersebut dengan amar putusan yaitu: menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Putusan tersebut menurut penasihat hukum korban, Anton Heri, S.H. sangat rendah dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Yafriza Gutubela, S.H. yaitu menetapkan pidana penjara selama 24 bulan dan pidana tambahan pemecatan dari institusi TNI. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim dalam mengadili :

1 Bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim malah mempertimbangkan karir dari terdakwa daripada kondisi yang masa depannya telah dirusak oleh terdakwa kemudian hakim juga tidak mempertimbangkan rasa malu yang keluarga terima atas perbuatan terdakwa yang terlah memutuskan rencana pernikahan secara sepihak.

2. Bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa yang akan bertanggung jawab menikahi saudari (SAA), padahal pada fakta persidangan saudari (SAA) dan keluarga besar nya sudah tidak mau lagi membuka ruang untuk terdakwa menikahi saudari (SAA). Kemudian kesanggupan menikahi korban itu hanyalah alasan semata oleh terdakwa untuk mendapatkan welas asih majelis hakim, Sehingga seharusnya majelis hakim bisa menilai bahwa keterangan terdakwa yang akan menikahi korban hanyalah dalih yang dibuat-buat untuk meringankan putusannya.

Bahwa dalam agenda persidangan putusan tersebut, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim menerima putusan tersebut. Oditur Militer menyampaikan bahwa akan pikir-pikir, namun setelah dikonfirmasi ulang Oditur Militer menyampaikan akan melakukan banding.

Menurut orang tua korban (YSA), pada saat diwawancarai mengharapkan, “Kepada bapak Presiden, Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD, saya mohon Hukum ditegakkan, saya mohon dukungan dan perhatian bapak-bapak semua,”ungkapnya.

Hari ini saya merasa dizolimi, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan bagi kami keluarga korban. Untuk apa terdakwa dipertahankan dan tidak pecat, sedangkan dirinya sudah menodai kesucian anak saya, merusak nama baik keluarga saya dan bahkan mengancam keselamatan keluarga saya. Sikap itu bukanlah cerminan seorang prajurit TNI, justru oknum-oknum yang seperti ini yang akan membuat renggang hubungan antara TNI dan rakyat,”tutup YSA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *