LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM )- Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana kembali turun menyambangi warga di daerah pemilihan (dapil) Jati Agung dengan kegiatan Sosialisasi Perda Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat berpusat di Halaman Balai Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, (28/10/22) sore.
Hadir sebagai Narasumber, Ariswandi, S.H., M.H., dan Kepala Desa Sinar Rejeki Drs. Daryanto beserta sejumlah perangkat desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan srikandi KJS desa setempat.
Wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan poin-poin dari Perda Nomor 3 tahun 2020 serta mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait produk payung hukum yang dihasilkan di DPRD Lamsel.
Rosdiana menekankan pentingnya Perda Nomor 3 tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ke masyarakat luas agar bisa menciptakan ketentraman dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Dia juga berharap agar kiranya Sosperda Nomor 3 tahun 2020 ini bisa diterapkan dan dijadikan bekal kepada masyarakat Desa Sinar Rejeki khususnya dan masyarakat Kecamatan Jati Agung pada umumnya.