LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Golkar Maria Agatha Wartinem, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di Desa Sumberjaya, Kecamatan Jati Agung kabupaten setempat, Jumat, (28/10/22).
Kegiatan yang di gelar di halaman Balai Desa Sumberjaya ini, menghadirkan narasumber Juni Antoro, dan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut, Maria Agatha menjelaskan bahwa, setiap anggota DPRD bukan hanya membentuk, tapi juga mensosialisasikan Perda yang dibentuk. Salah satunya seperti Perda mengenai ketentraman umum ini.
Menurutnya, sosialisasi perda bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD saja, akan tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, masih marak perselisihan kelompok dan sebagainya. Maka perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban bermasyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Juni Antoro selaku narasumber menyampaikan, ada keharusan anggota DPRD untuk mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini.
Karena setiap perda, kata dia, merupakan upaya dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, tentram, tertib dan disiplin. Guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang berdasarkan pada asas kepastian hukum, tidak diskriminatif.
Dia menjelaskan, di daerah banyak sekali aturan terkait Perda dan kepastian hukum antara kewenangan, agar tidak ada terjadinya kerancuan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Linmas, Kadus, dan aparat desa dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat.
“Hal itu agar semua bisa berjalan aman, sehingga perlunya mengetahui tentang perda apa saja yang mengatur setiap permasalahan. Dan seluruh masyarakat, perlu mengetahui agar lebih bisa disiplin dalam menata kehidupan, demi mewujudkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Dan juga, agar setiap masyarakat faham dan mengerti, karena perda itu untuk dukungan dari masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Arya/Red)