Pelaku Penganiayaan di Amankan Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan PERISTIWA Sosial

KALIANDA.- ( RAJABASANEWS.COM ) – Tiga jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan diamankan tekab 308 presisi Polsek Kalianda di kediamannya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Kab. Lamsel. Rabu.16/11/2022 pukul 19.00 Wib

Seorang pria J (28) warga Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Kab. Lamsel diamankan karena melakukan tindakan penganiayaan di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda. Korban diketahui AP (29) warga Sidorejo Kec. Sidomulyo Kab. Lamsel. Rabu.16/11/2022 pukul 16.30 Wib

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan telah mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut.

“korban yang sedang mengendarai motor di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung dihentikan oleh pelaku, saat berhenti pelaku membacokan sebilah senjata tajam kearah korban sebanyak dua kali” lanjutnya.

“Tebasan golok pelaku mengenai pundak kiri dan ibu jari sebelah kiri mengalami luka sobek hingga harus dilarikan kerumah Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (Satu) bilah sajam jenis golok bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Pelaku diamankan di mapolsek Kalianda dan dijerat dengan pasal 351 Kuh-pidana.(Hms/Hrmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *