Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamsel Merupakan Sentra Pelayanan Terpadu Masyarakat, Akan Libatkan 260 Instansi Pelayananan dan Perizinan

Lampung Selatan Pemerintahan Prestasi Sosial

LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) – Sebanyak 260 pelayanan dan perizinan secara terpadu akan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera Simpang Fajar Kecamatan Kalianda.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M dalam amanat Bupati Lampung Selatan, pada Apel Mingguan dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang belansung di Lapangan Korpri, Pemda setempat, Senin (9/1/2023).

Thamrin menjelaskan, pelayanan terpadu tersebut terdiri dari 15 Perangkat Daerah dan 12 Lembaga Vertikal yang terdapat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. Meski belum diresmikan, pelayanan tersebut sudah bisa dirasakan oleh masyarakat sejak awal bulan Januari 2023.

Dirinya menjelaskan, dengan adanya MPP di Kabupaten Lampung Selatan ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala dokumen.

“Saat ini Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Semua Sentra Pelayanan masyarakat terpusat disini, pastinya akan memudahkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik,” kata Thamrin.

Menurut Thamrin, keberadaan MPP di Kabupaten Lampung Selatan menjadi terobosan baru dan positif dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karenanya pada kesempatan itu, Thamrin juga meminta kepada seluruh ASN agar dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh ASN untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat luas, mungkin saja masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bahwa Mal Pelayanan Publik ini sudah mulai beroperasi untuk melayani masyarakat,” ujarnya. (ptm/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *