DPD PAN Targetkan 12 Kursi Di DPRD Lamsel

Budaya Lampung Selatan POLITIK Sosial

Lampung Selatan – ( RAJABASANEWS.COM ) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan (Lamsel) resmi mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan pantauan, kedatangan pengurus dan jajaran keanggotaan DPD PAN Lamsel di KPU diramaikan dengan keseragaman rompi biru berlambang matahari. Selain itu, kedatangan mereka juga diiringi dengan kesenian pencak silat kuntau semende dan para wanita dengan mengenakan gaun adat Lampung.

Selain para pengurus DPD, fungsionaris dan para bacaleg, dalam momentum pendaftaran ini juga, nampak kader PAN yang hadir di dominasi oleh kaum perempuan.

Ketua DPD PAN Lamsel, Hj. Roslina mengatakan dari 50 bacaleg yang didaftarkan ditarget dapat merebut kursi Ketua DPRD Lamsel. Sedikitnya, partai berlogo matahari ini mentarget perolehan 12 kursi wakil rakyat.

“Target kita 12 kursi. Pastilah, kita kejar kursi Ketua DPRD,” Kata Roslina kepada sejumlah wartawan di Media Center KPU.

Mantan Wakil Ketua III DPRD Lamsel ini juga menambahkan, bacaleg yang di usung oleh perahu PAN terdiri dari kader internal maupun eksternal partai. “Bakal calon yang kita daftarin dari internal dan eksternal. Sama-sama, tidak ada yang mendominasi,” Tambahnya.

Ia juga menyatakan, keterwakilan perempuan pada kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang bahkan melebihi target dari 30 persen. Sebab menurutnya, di Lampung Selatan terdapat banyak perempuan potensial untuk menjadi wakil rakyat.

“Ya, di Lampung Selatan ini banyak perempuan yang potensial. Maka, dari Partai PAN kita fasilitasi mereka,” Tukasnya.

Sementara, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.

“Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” ucap Ansurasta.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPD PAN Lamsel dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” pungkas Ansurasta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *