LAMPUNG SELATAN, – ( RAJABASANEWS.COM ) Herri Suhairi selaku kepala desa Canggung kecamatan Rajabasa pun tersenyum menyikapi saat menerima dan membaca kiriman pemberitaan tersebut di Whatsapp pribadinya.
“Sebetulnya surat rekomendasi pemberhentian itu sudah saya buatkan beberapa hari yang lalu, cuma belum saya kasihkan kepada yang bersangkutan karena belum adanya nomor rekomendasi dari kecamatan Rajabasa karena dalam dua hari kemarin Camat tidak ada sedang ada kegiatan di luar”, Ucap Herri saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya. Jum’at (06/10/2023).
“Kemarin saya telpon Kasinya katanya besok pagi hari jum’at ini setelah adanya rekom itu baru saya kasihkan, karena sebelum pemberhentian itu saya sudah konsultasi tiga kali di kecamatan soal aparatur desa yang lama ini, camat Rajabasa pun mengatakan itu hak wewenang prerogatif bapak untuk memberhentikan, itu kata bapak camat Rajabasa yang di sampaikan langsung kepada saya, itu pun tidak sepihak tidak sewenang wenang”, Tambah Herri.
Terkait pemberitaan berjudul “Baru Dilantik, Semua Aparatur Desa Canggung Di Berhentikan Sepihak Tanpa SK Pemberhentian” yang di terbitkan oleh salah satu media Online Lampung Selatan pada kamis tanggal 05 Oktober 2023 kemarin.
“Hal itu pun sudah saya terangkan langsung kepada pihak media tersebut, bahwa ketika saya panggil mereka apartur desa yang lama sudah saya panggil baik-baik saya obrolkan saya sampaikan kepada mereka untuk berhenti itu, sedangkan mereka aparatur itu sendiri, AT, SB, AN, SA, NN, FH, HA dan lima kepala dusun (kadus) mengatakan kepada saya bahwa mereka sebetulnya sudah menunggu untuk di panggil mau di teruskan atau tidak kami sudah siap, kalau mau di berhentikan kami sudah siap di berhentikan, ya sudah kami berhentikan, dan itu juga sudah saya sampaikan kepada mereka surat pemberhentiannya nanti saya kasihkan dan saya berikan, itukan proses”, Terangnya lagi.
“Dan itu semua sudah saya sampaikan langsung kepada pihak media tersebut, dimana sebelumnya dia (Red) mempertanyakan hal itu lewat Chat whatsapp saya, dua hari kemudian baru sempat saya balas, bahwa beliau hendak konfirmasi terkait pemberhentian sepihak beberapa aparatur desa yang lama, lalu saya sampaikan kepada beliau untuk datang langsung kekantor dari pada lewat whatsapp, nah di saat beliau datang dan ngobrol bertatap muka langsung dengan saya, itu pun saya jelaskan apa adanya”, Beber Herri Suhairi.
Dari penjelasan kepala desa Canggung Herri Suhairi pun bisa fahami oleh awak media tersebut.
“Ya udah pak kalau infonya seperti itu, berartikan info ini simpang siur”. Seraya menirukan yang di sampaikan oleh awak media tersebut.
“Namun sangat saya sayangkan setelah berita di terbitkan penjelasan saya tidak di sertakan dalam pemberitaan tersebut”, pungkas Herri.
Saat di hubungi awak media via telpon whatsapp camat Rajabasa Sabtudin menjelaskan. Terkait pemberhentian aparatur desa yang lama yang di lakukan oleh Kepala desa Canggung Herri Suhairi merupakan wewenang dan Hak prerogatif Kepala desa tersebut.
“Kemarin itu kepala desa hanya sebatas konsultasi, tetap kita sarankan dan tempo hari kan sudah kita sarankan juga, cuma itu kewenangan ada sama dia kepala desa Canggung Herri Suhairi, kalau sesuai aturan gak masalah sih karena itu sudah menjadi kewenangan hak prerogatif kepala desa setempat”, Jelasnya.
“Kalau camat ini hanya sebatas konsultasi jadi kita gak bisa dan gak punya hak untuk ini, karena kewenangan itu ada kepada kepala desa Canggung”, Tutup Sabtudin.(Red/Hsn)