Pemeritah Desa Kota Guring Gelar Musdes Dalam Rangka Penyusunan RKPdes Tahun 2024

Lampung Selatan Pemerintahan Sosial

LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) –  Musyawarah desa merupakan salah satu proses partisipasif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa. Proses ini merupakan bentuk demokratis dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, dimana masyarakat desa berperan aktif dalam merumuskan, membahas dan menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar sesuai harapan. Pemerintah Desa Kotaguring bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan penetapan (RKPdes) tahun 2024 di aula desa setempat. Pada hari Senin, (30/10/2023).

Hadir dalam kegiatan (Musdes) Kotaguring, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Deni Roziansyah Kepala Desa Kotaguring, BPD, Purwantina Koordinator Pendamping Desa, Febri Firdaus Pendamping lokal, LPM, Aparatur Desa, Bidan Desa, Babinkatibmas, Babinsa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan.

Kepala desa Kotaguring Deni Roziansyah mengatakan (Musdes) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintahan desa (RKPdes) tahun anggaran 2023 dan daftar usulan rencana kerja pemerintah desa (DU – RKPdes) tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan pemberdayaan ataupun penyelengaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

“RKPdes merupakan kepanjangan dari rencana kerja pemerintah desa sebagai dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk priode 1 tahun,”ujarnya Bung Deni sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, RKPdes yang telah disusun ditetapkan dengan peraturan desa dan disepakati/disetujui bersama BPD, pembentukan tim penyusun RKPdes, pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.

Dijelaskan lebih lanjut, Deni menyampaikan RKPdes merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk priode satu tahun, yang disebut RPJMdes yaitu rencana pembangunan jangkan menengah desa (Priode 6 tahun). RKPdes menjadi dasar penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang akan diusulkan pemerintah desa,”pungkasnya. ( Riski/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *