Di Duga Proyek Saluran Irigasi Desa Wai Muli Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Bisnis EKONOMI INFRASTUKTUR Lampung Selatan Lembaga Sosial

Lampung Selatan – (RAJABASANEWS.COM) Proyek saluran irigasi di Desa Wai Muli, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang saat ini sedang dikerjakan menjadi pertanyaan oleh Kepala Desa dan warga karena tidak ada papan informasi.

Selain menjadi polemik di pemerintahan Desa (Pemdes) pekerjaan itu juga sangat membahayakan pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat yang mana terlihat material baik pasir atau batu belah tersebut memakan badan jalan sehingga sangat membahayakan pengendara.

Selain tidak mementingkan keselamatan pekerja dan pengendara, pekerjaan provinsi itu juga melanggar UU keterbukaan publik “Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor dan nilai kontrak proyek, serta jangka waktu atau lama pekerjaan”

Ditempat terpisah saat ditanya terkait pekerjaan irigasi tersebut Camat Rajabasa, Sabtudin, menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui jika ada pekerjaan di wilayahnya.

“Belum tau dinda, kalau di wilayah kita ada pekerjaan soalnya pelaksana pekerjaannya belum pernah nemuin kita,” tuturnya.

Dalam konfirmasi tersebut Sabtudin sangat sangat menyesalkan terkait pekerjaan irigasi yang di kerjakan oleh pihak provinsi yang semena mena melakukan pekerjaan tanpa adanya tembusan baik dengan pihak kecamatan dan pihak desa.

“Gimana gimana juga, kita ini yang punya wilayah, apa susahnya sih kalau izin, kalau seperti ini ceritanya nanti kita cek langsung ke lapangan,” Tegasnya.( PWPR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *