Warga Way Apus Bakauheni di bekuk Polsek Penengahan Setelah Melakukan Curas Ketetangganya

HUKUM & KRIMINAL Instansi Lampung Selatan PERISTIWA Sosial

LAMPUNG SELATAN –  ( RAJABASANEWS.COM ) – Team Tekab 308 Polsek Penengahan, berhasil menangkap BP alias Keling (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Way Apus, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka merupakan tetangga korban LS (32) yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya.

Pria berambut pirang tersebut melakukan aksinya, Selasa (9/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB di kediaman korban Dusun Way Apus, Kecamatan Bakauheni. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan dipergoki oleh korban yang baru keluar dari dalam kamar tidurnya.

Karena panik pelaku menyekap wajah korban menggunakan rambut korban lalu menariknya ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, tersangka mengikat tangan serta menutup wajah korban menggunakan kain.

Tersangka berhasil mengambil HP merek OPPO Reno 6 warna biru milik korban dan melarikan diri.
Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6,15 juta dan juga mengalami luka lecet dibagian wajah dan bibir.

“Korban melaporkan peristiwanya yang menimpanya ke SPKT Polsek Penengahan, kami langsung turun guna tindak lanjuti,” kata Kapolsek, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keterlibatan pelaku, yang sedang berada di rumah kontrakan temannya.

Sekira pukul 12.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek membekuk tersangka, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pidana curas.

Bersama barang bukti HP merek OPPO reno 6 dan uang Rp50 ribu, tersangka dibawa ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Iptu Mustholih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *