Lampung Selatan – (RAJABASANEWS.COM ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, anggota Komisi II menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa,Rabu (31/1/2024).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Desa setempat dihadiri oleh Tokoh Masyarakat.
Ia menerangkan bahwa Sosperda yang dilakukannya sangat penting untuk mengetahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sangat perlu bagi masyarakat mengetahui sedikit banyaknya tentang Perda No 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Jenggis DPRD Lamsel.
Lanjut, Ia mengatakan semua peraturan yang sudah ada harus selalu disosialisasikan. Sebab, bila peraturan yang sudah ada ini berjalan namun belum pernah disosialisaikan maka bisa terjadi pelanggaran.
“Dengan dibuatnya peraturan daerah dan disosialisasikan jadi mereka tahu rambu – rambu hak dan kewajiban mereka, jadi kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran,” ungkap Jenggis. (Adzl/ Hsyam)