BANDAR LAMPUNG – ( RAJABASANEWS.COM ) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung telah menggelar sebuah diskusi yang menarik tentang Publisher Right, dengan tujuan menjelaskan dan memahami implikasi dari kebijakan tersebut bagi dunia media dan jurnalisme.
Acara yang diadakan di Balai Wartawan Hi Sofian Akhmad, Bandar Lampung pada hari ini dijadikan momen untuk berkumpul dan berbuka bersama dengan anak yatim piatu.Senin(25/3/2024)
Ratusan wartawan dari berbagai media di Provinsi Lampung turut hadir untuk mengikuti diskusi yang menarik ini.
Dalam sambutannya, Ketua PWI Lampung, Wirahadi Kusuma, menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai respons terhadap kegelisahan yang dirasakan oleh wartawan baik di PWI Lampung maupun di organisasi lainnya.
Dua narasumber utama yang dihadirkan dalam diskusi ini adalah Usman Kansong, perwakilan dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya.
Dalam berbagi pemahaman dan perspektif mereka mengenai Publisher Right serta menjawab pertanyaan dari peserta diskusi.
Tema diskusi “Publisher Right Harapan Baru Pers Bermutu” mencerminkan dorongan untuk mengatasi ketidakpastian yang muncul seiring dengan pengenalan Publisher Right. Wirahadi menyatakan bahwa kebanyakan wartawan hanya mengetahui tentang Publisher Right saat peringatan Hari Pers Nasional ketika Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan tersebut. Namun, masih ada kekurangpahaman mengenai implementasi sebenarnya dari Publisher Right, termasuk siapa yang sebenarnya diatur oleh kebijakan tersebut.
Diskusi juga menyoroti kekhawatiran bahwa platform digital telah mengambil alih audiens dari perusahaan pers, yang mengarah pada perlunya mengatur keberlanjutan ekosistem media dan memperhatikan kualitas jurnalisme. PWI Lampung juga aktif dalam meningkatkan kompetensi wartawan melalui pelatihan seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dianggap sebagai modal penting dalam menjaga kualitas jurnalisme.
Dalam diskusi, juga dibahas bahwa distribusi konten jurnalistik tidak diatur oleh kode etik yang ada saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana Publisher Right dapat benar-benar memperhatikan ekosistem media, khususnya di Lampung.
Diskusi ini tidak hanya menjadi wadah untuk bertukar pandangan, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk menjaga kualitas jurnalisme dan keberlanjutan media di era yang semakin terdigitalisasi ini. Diharapkan, hasil dari diskusi ini akan membawa pemahaman yang lebih baik dan langkah-langkah nyata dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh industri media dan jurnalisme saat ini.(*/ Red)