LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kembali mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kali ini giliran 16 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Bintang yang dikukuhkan. Kegiatan pengukuhan digelar di Lapangan Desa Jati Indah, Tanjung Bintang, Kamis (11/7/2024).
Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Yani Thamrin serta jajaran pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Nanang Ermanto mengatakan, sebanyak 16 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Bintang telah dikukuhkan dan ditetapkan masa perpanjangan jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan masa perpanjangan 2 tahun.
“Ini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja,” ungkap Nanang.
Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto juga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik, dan sudah sah dapat menjalankan kewenangan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dengan semangat kebersamaan tingkatkan persatuan dan kesatuan antara kita semua. Insyaallah apa yang kita cita-citakan untuk membangun desa bisa tercapai, dengan rasa keadilan dan persatuan masyarakat Lampung Selatan bisa sejahtera, ” tutup Nanang.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan bedah rumah sebanyak 9 unit kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang. (lmhr)/ Red