RAJABASA – (RAJABASANEWS.COM ) Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Rajabasa Melantik Sebanyak 39 personil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Rajabasa,Ketua Panwascam Rajabasa, Syafriadi meminta jalankan tugas pengawasan dengan baik
Syafriadi mengatakan setelah dilakukan pelantikan, pihaknya juga langsung memberikan bekal berupa bimbingan tehnis, dan pengenalan aplikasi sitem pengawasan pemilih (Siwaslih).
“Sebanyak 39 orang PTPS alhamdulillah sudah kita lantik hari ini, dan langsung diberikan pembekalan bimbingan tehnis, tujuannya agar dapat bekerja dengan tanggung jawab sesuai tugas dan kewajiban,” kata yadi sapaannya.
Ia menjelaskan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114-116 tentang Pemilu. Setiap satu PTPS akan bertanggung jawab untuk mengawasi satu Tempat Pemungutan Suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat TPS.
Pentingnya peran PTPS ini juga semakin ditekankan mengingat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemilih akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maka itu, kata Syafriadi kehadiran PTPS diharapkan dapat menjamin jalannya proses pemilihan yang transparan, adil, dan berintegritas” tutup bang yadi.Untuk di ketahui,acara tersebut berlanjut dengan pembekalan para Pengawas tempat Pemungutan Suara yang di pandu oleh Komisioner Rendi Apriyansyah divisi Hppmhm sampai dengan selesai, adapun Para PTPS tersebut sebagai berikut