Satu Tahun di PHK, Karyawan PT. FMP Belum Dapat Pesangon dan Tuntut Seluruh Haknya Selama Bekerja

EKONOMI Lampung Selatan PERISTIWA Peternakan Sosial

KATIBUNG  LAMPUNG SELATAN- ( RAJABASANEWS.COM ) –   Buntut diberhentikan sepihak oleh Perseroan Terbatas (PT) Fortune Megah Perkasa (FMP), pada Jumat (15/12/2023) silam, 13 orang mantan karyawan yang bekerja selama puluhan tahun, mengaku belum mendapat pesangon dan selama bertugas di berikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta meminta seluruh haknya saat bekerja agar diberikan seluruhnya.

Saat di konfirmasi, Ade Irawan (37) salah seorang mantan karyawan meminta haknya selama bekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perseroan terbatas yang bergerak di bidang budidaya penggemukan sapi (Feedlot) yang terletak di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

“Kami meminta hak kami sepenuhnya, baik pesangon maupun gaji kami selama ini yang di berikan dibawah UMP untuk di cukupi, sudah 1 tahun lebih belum ada kejelasan,” ujarnya.

Setelah melalui beberapa kali negoisasi, lanjut Ade, namun tak kunjung menemukan titik terang, diharapkan pihak perusahaan memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan sepenuhnya.

“Kami hanya meminta hak kami, apa yang seharusnya menjadi milik kami, jika hak kami tidak dipenuhi kami akan tempuh jalur hukum, dan kepada instansi terkait jika hak kami belum ataupun tidak terpenuhi dimohon tidak lagi memberikan izin produksi kembali atau di tutup selamanya,” ungkapnya.

“Dari 13 orang karyawan yang di PHK ini terendah bekerja selama 16 tahun dan terlama selama 22 tahun, hingga saat ini hanya mendapat angin surga, dan kami berharap semua tuntutan yang seharusnya menjadi hak kami dipenuhi,” tutupnya.

Saat di konfirmasi, HRD-GA Manager PT. FMP, Arby Syarbiny Hidayat, tidak menampik perihal pemecatan terhadap 13 orang karyawan tersebut, namun dirinya berdalih pemecatan tersebut dikarenakan tidak ada yang bisa dikerjakan.

“Itu bukan di PHK semena-mena, karena tidak ada kerjaan, sebetulnya sudah mau di selesaikan pak, kita berbuat sesuatu itu terhadap karyawan itu role nya bener pak, namun ada kendala sedikit ada yang terima ada yang tidak,” katanya. Jumat (3/1/2025).

HRD-GA Manager di PT. FMP milik Ali Duppa, yang notabene nya suami dari Anggota DPR RI periode 2024-2029 tersebut menjelaskan, permasalahan tersebut telah di putuskan oleh pendamping hukum dari para pekerja di hadapan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) di Bumi Khagom Mufakat itu.

“Saat ini bos sedang meeting untuk menyelesaikan permasalahan temen-temen yang di feddlot Lampung, kita ngerti lah itukan kemanusiaan, bukan berarti itu tidak di selesaikan, kita juga punya etikad baik,” ulasnya.

“Dalam waktu dekat ini mereka akan di undang secara persuasif bagaimana baiknya, kita akan memberikan pesangon kusus masing-masing pekerja, semua kita bereskan secara kekeluargaan, maksimal dan juga tidak ada yang semena-mena seperti itu,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *