Lapor Pak Prabowo,!!! Diduga Oknum Pemain BBM Ilegal Berlindung di Bawah Naungan Ormas PAC Grib Jaya Sidomulyo

PERISTIWA Sosial Technology

LAMPUNG SELATAN – ( RN.Com ) –  Organisasi masyarakat (Ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, didirikan pada tahun 2011 oleh Hercules Rosario Marshal, merupakan organisasi masyarakat yang dari rakyat, kembali ke masyarakat, melindungi masyarakat dan bukan Ormas yang kebal hukum. Rabu (8/1/2025).

Sebagai organisasi sosial, ormas yang bergerak di bidang sosial, advokasi dan keagamaan, dengan capaian yang gemilang dan telah mendapat tempat di hati rakyat Indonesia.

Namun capaian yang fantastis itu harus di ciderai oleh ulah beberapa oknum yang berada di Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang di nakhodai oleh Ragil Alfindo.

Pasalnya dalam penyelusuran tim media, Sabar Sinaga, selaku oknum yang menjabat sebagai satuan tugas (Satgas) Ormas tersebut terpantau menjadi penimbun dan pengoplos BBM ilegal berupa minyak mentah asal Palembang.

Dimana minyak ilegal tersebut di campur dengan bubuk pewarna hingga menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang di lakukan di rumahnya yang beralamatkan di lingkungan padat penduduk RT/002, Dusun Damar Agung, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung. yang beroperasi sudah cukup lama berkisar lebih dari 4 tahun.

Saat di konfirmasi, pada Senin (6/1), Sabar Sinaga memberikan nomor kontak ketua PAC Grib Jaya Ragil Alfindo, belum sempat di simpan, ketua PAC Grip Jaya Sidomulyo sudah menghubungi awak media dan membenarkan bahwa Sabar Sinaga merupakan salah seorang anggotanya dan menjabat sebagai Satgas di ormas yang dipimpinnya tersebut.

Ketua yang baru menjabat beberapa waktu lalu itu meminta awak media untuk mendatangi kantor sekretariat PAC Grib Jaya sidomulyo untuk dilakukan mediasi.

“Kita kebetulan mewakili bung Sabar Sinaga, besok kira-kira bisa ke kantor kita mediasi, kalo hari ini saya lagi di Wates, Lampung Tengah, bung Naga itukan anggota kita kebetulan satgas, jadi lebih enak nanti kita ngobrol di kantor sekretariat aja,” ujarnya.

“Ya udah bang ya di tunggu besok ya bang ya, nanti saya kabarin lagi, Assalamualaikum bang,” tutupnya.

Untuk bersama ketahui, Ketua umum ormas Grib Jaya Hercules Rosario Marshal, meminta agar seluruh kader dan pengurus GRIB Jaya menghindari pelanggaran hukum dan patuh pada peraturan hukum yang ada di negeri ini.

Sebaliknya, seluruh kader dan pengurus GRIB Jaya harus menjadi contoh teladan di tengah masyarakat serta bersinergi dengan Ormas lainnya.

“GRIB Jaya bukan organisasi yang dikenal dengan isu-isu negatif tapi akan kita berikan contoh yang baik supaya bisa diterima masyarakat. Bersinergi dengan pemerintah, bekerjasama dan membangun bersama demi kesejahteraan rakyat serta jauh dari Narkoba,” tutup ketum Grib Jaya Hercules.

Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian RI dan Hiswana Migas, agar dapat mengecek alamat tersebut serta dapat menindak semua pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu, agar tercipta lingkungan yang kondusif demi menggapai Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, pada Pasal 55 yang telah diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *