KALIANDA – RAJABASANEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yakni Syarif Hidayat (27) dan M. Nasir (29) warga Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel. Mereka dibekuk polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol BE 5215 MT, di pinggir pantai Ketang, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Minggu (3/1/2021).
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Saat itu, korban Ahmad Deni Maelani (28) sedang mencari karang di pinggiran laut. Sementara, sepeda motornya sedang diparkirkan dipinggir jalan,” Ungkap Kapolsek, Senin (4/1/2021).
AKP Mulyadi melanjutkan, akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta. Kemydian korrban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota polsek Kalianda dibantu warga sekitar, berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku yang belum jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara, red). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti,”tukasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa sepada motor honda beat warna putih nopol BE 5215 MT dan 1 buah anak kunci leter T. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hms/Red)