Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melantik Untung Setia Budi, S.Pd.I menjadi anggota DPRD Lampung Selatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Untung Setia Budi dilantik sebagai PAW menggantikan anggota DPRD Lampung Selatan daerah pemilihan 1 dari Fraksi Gerindra, H. Darol Kutni yang meninggal dunia.
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi di gedung DPRD setempat, Jumat siang (19/2/2021).
Hendry Rosyadi menyampaikan, peresmian pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/90/B.01/HK/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan H. Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.
Lebih lanjut Hendry menyampaikan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sementara, dalam sambutannya, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan selamat kepada Untung Setia Budi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW.
Dirinya berharap, Untung Setia Budi dapat langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri untuk mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, bahwa DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD. Disamping wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
Karena keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera,” kata Sekretaris Daerah Lampung Selatan ini. (Red)