PESAWARAN – RAJABASANEWS.COM – Koptu Sudomo (Babinsa) Koramil 421-05/PDC menghadiri kegiatan BLT Desa bunut sebrang kec.way ratai kab.pesawaran dalam rangka pembagian dana BLT Th 2021 dan sinkronisasi prioritas pengunaan dana desa Th 2021 sesuai dengan permendes 13 Th 2020 yang bertempat di Aula Balai desa bunut sebrang Kecamatan way ratai Kab. Pesawaran. BTS yang di berikan sebesar Rp. 300.000 Per KK , dengan mekanisme penyaluran sbb :
1). Masyarakat Penerima BST membawa persyaratan yang telah di tentukan dan datang sesuai yang telah dijadwalkan
2). Masyarakat penerima melakukan Verifikasi data ( Pengecekan data nama dan NIK ) tidak boleh diwakilkan terkecuali penerima meninggal dunia dan perwakilan memiliki surat ahli waris
3). Masyarakat penerima yang telah Melakukan Verifikasi data dapat mengambil bantuan sosial tunai ( BLT ) langsung ke meja yang telah disediakan
D. Syarat untuk pengambilan Bantuan yaitu :
– Membawa E-KTP asli atau KK asli
– Jika tidak ada E-KTP berlaku surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pesawaran
– Jika berbeda NIK dapat melampirkan surat keterangan beda NIK darinkelurahan dengan lampiran foto copy KK/KTP
– Tidak dapat diwakilkan
– Jika penerima sakit, lansia atau karena alasan lain tidak dapat mengambil, harap melapor untuk dilakukan penyerahan door to door (di kunjungi di rumah).
– Jika penerima meninggal dunia, dapat di alihkan ke ahli waris dalam satu kk dengan membawa surat keterangan kematian.
– Datang sesuai jadwal pembagian yang telah di tentukan. Kamis (18/03/2021)
Turut hadir dalam kegiatan dalam di selenggarakan yaitu :
Sekcam way ratai bpk.alimudin, kades bunut sebrang bpk.amirudin, Ketua BPD desa bunut sebrang , Babinsa koramil 421-05/PDC Koptu sudomo , kadus sedesa bunut sebrang , keluarga penerima manfaat BLT desa berjumlah 32 orang .
Babinsa Koramil 421-05/PDC Koptu Sudomo mengatakan,” rapat yang kita laksanakan ini merupakan musyawarah desa dalam rangka pembagian dana BLT tahun 2021 semoga berjalan dengan lancar dan tertib sehingga mendapatkan hasil yang kita inginkan . Ujarnya
Lebih lanjut “Kita perlu ketahui bersama bahwa saat ini kita hati – hati dalam kegiatan ini karena ada beberapa poin penting yang harus kita pedomani bersama diantaranya, Pembagian dana BLT yg bersumber dana desa,Terkait bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang harus mendapatkan dana BLT .
Adapun yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa itu harus memenuhi persyaratan di antaranya, Warga miskin,Tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sosial lainnya ,Hilang pekerjaan karena Covid – 19 ,Mempunyai anggota keluarga rentan sakit dan Tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Pra Kerja
Babinsa Koramil 421-05/PDC Koptu sudomo menuturkan, Yang bertugas melakukan pendataan adalah para ketua RT yang ada di Desa setempat,Setelah itu disahkan kepala desa dan di sampaikan ke Pemerintah Daerah untuk di tetapkan dengan Durasi waktu 5 hari kerja Pemerintah Daerah,dan kami sebagai Babinsa bertugas ikut mengawasi dan memantau ,dengan jumlah total keseluruhan yang mendapat danaBLT 52 orang”ulas Babinsa Koptu sudomo.(Hms/Red)