LAMPUNG SELATAN –(RAJABASANEWS.COM) -Selasa tanggal 21 Desember 2021 di Lapangan MaPolres Lampung Selatan telah dilaksanakan acara pemusnahan barang bukti Narkotika Polres Lampung Selatan
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Lamsel , Anggota DPRD Lamsel, Kalapas Kalianda ,Kakan Depag Lamsel , Kajari Lamsel ,Ka Pa Kalianda ,Ka BPBD , Pasi Log Kodim 0421/Ls , Dansub Denpom , PJU Polres Lamsel dan PA Polres Lamsel.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama dua bulan terakhir dengan perincian sbb :
1. Ganja : 52,4 kg
2. Sabu : 101 kg
3. Exstacy : 400 Butir
4. Pil Erimin – 5 : 150 Butir.
Barang bukti berupa Ganja ,Sabu , Exstacy dan Pil Erimin pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.
AKBP Edwin (Kapolres Lamsel) menyampaikan :
“Kegiatan acara pemusnahan barangbukti Narkotika Polres Lampung Selatan adalah hasil kerja kami Polres lamsel Total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah : Ganja : 52,4 kg, Sabu : 101 kg, Exstacy : 400 Butir, Pil Erimin – 5 : 150 Butir dengan seluruh tersangka 15 (lima belas) orang, mari kita bersama sama menjaga keamanan dan jauhi narkoba, Barang bukti Narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan,yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.(Hms/Hrn)