Tersangka Pemerkosaan Di Bawah Umur, diamakan Polres Lamsel

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – (RAJABASANEWS.COM) AB (25) warga Desa Bakauheni, Dusun Way Baru Bawah, RT/RW 03/18, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Diketahui AB yang berprofesi sebagai buruh ini, diduga melakukan melarikan anak dan persetubuhan anak dibawah umur yakni Bunga (nama samaran_red) 16 tahun yang merupakan warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (16/12/21) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lamsel, Ipda Ali Humaeni, Senin (03/01/22) pukul 17.50 WIB berjalan lancar dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku AB yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan” Kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Syaputra, Kamis, (06/01/22).
“Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban Arma yang menimpa terhadap anaknya, dan langsung kita tindaklanjuti” Imbuhnya.
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/12/21) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Desa Way Muli kemudian disetubuhi.
Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut” Tutupnya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *