LAMPUNG SELATAN – (RAJABASANEWS.COM) – Jajaran Polsek Penengahan menyatakan perang dan tidak memberikan ruang sejengkalpun kepada setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
Hal itu dilakukan selain untuk menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan segala jenis Narkoba, juga untuk menyelamatkan generasi muda sebagai harapan bangsa dalam melanjutkan pembangunan di negeri yang kita cintai bersama ini.
Hal itu tidak terkecuali kepada DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada hari Rabu, (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib Di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Selain pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu.
” Benar kami telah mengamankan DO (25)
warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang
diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ” Tutur Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH, Kamis (20/1/2022) mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH .MSi.
Pelaku diamankan bersama barang buktinya (BB) pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa dua minggu terakhir disamping Indomaret Simpang Lima Ketapang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Berbekal dari informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
dan ditemukan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Tak mau kehilangan sasaran, pihaknya lansung melakukan penangkapan, tapi pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari dengan cara memacu kendaraannya, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dijalan Lintas Timur Desa Sidodadi yang masih diwilayah Kecamatan Ketapang Lamsel.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta Rupiah) yang duga dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju ke kerumah pelaku di Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dan melakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap Narkoba jenis Sabu beserta sisa pakai diduga Sabu. ” Paparnya.
Guna penyidikan lebih labjut saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu, sudah diamankan di Polsek Penengahan.
Kepada pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya. (Hms/Hrn)