Anggota DPRD H.Romli Kegiatan Sosper Merupakan Kegiatan Anggota di Luar Kantor

Lampung Selatan POLITIK

Lampung Selatan – (RAJABASANEWS.COM) – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H,Romli menggelar Sosialiasasi Peraraturan (Sosper) Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurut H Romli, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor. Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2tahun 2015.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah nyaman bebas dari sampah,” ujarnya, Senin (14/2/2022)

Dari pantauan dilapangan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya itu dihadiri Kepala Desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas serta Tokoh Agama dan tokoh pemuda serta para tamu undangan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *