LAMPUNG SELATAN, (Rajabasanews.com) – Akhirnya Surat perihal SARAN dan USULAN kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto harus disampaikan ke Kantor Bupati Lampung Selatan diterima oleh staf diruang/bagian UMUM pada hari Senin 30 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan oleh LSM GERAM BANTEN sebagai perwakilan masyarakat Lampung Selatan dalam rangka menindak lanjuti sikap DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kabupaten Lampung Selatan yang tidak kooperatif dan terkesan skeptis terhadap masalah dugaan adanya zat berbahaya yang terkandung dalam ikan mentah yang dijual di salah satu lapak ikan Pasar INPRES Kalianda, dimana temuan tersebut dilaporkan oleh masyarakat diwakili LSM GERAM BANTEN Lampung Selatan pada Jum’at 27 Mei 2022 dilengkapi bukti berupa sampel ikan mentah yang dibeli masyarakat kalianda pada hari Kamis tanggal 26/05/2022.
“Ikan tersebut dibeli dilapak pedagang ikan di pasar inpres kalianda lalu dipotong dan dibersihkan oleh ibu SK beralamat di desa Kedaton Kecamatan Kalianda, akan tetapi saat proses dibersihkan itu ibu SK mencium bau ikan tersebut berbau menyengat sangat berlebihan tidak seperti biasanya” ungkap Sahlan Ketua LSM Geram Banten kepada awak media saat kami mintai keterangan, dimana Sahlan sebagai Ketua LSM Geram Banten yang langsung menemukan dan menangani dugaan masalah tersebut dan langsung bermaksud menyampaikan temuan tersebut ke dinas instansi terkait yaitu DKP Lampung Selatan pada 27/05/2022.
Namun sikap jajaran DKP Lampung Selatan dinilai tidak koperatif bahkan terkesan SKEPTIS atas langkah baik LSM Geram Banten demi melindungi masyarakat dari bahaya makanan (ikan) yang diduga mengandung bahan pengawet/zat berbahaya tersebut, seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
“Sekalipun kepastiannya belum terbukti apakah benar ikan tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak, namun seharusnya pihak DKP Lampung Selatan bersikap tanggap dan segera menerima pengaduan tersebut minimal petugas DKP yang terkait apakah Kabid, Kadis atau staf nya menghubungi kembali saudara Sahlan selaku utusan masyarakat yang bermaksud menyampaikan niat baik tersebut (menyusul penolakan atas laporan dimaksud yang tidak ramah dilakukan staf nya berinisial “TK” pada beberapa hari sebelumnya) setidaknya untuk mengklarifikasi sikap tidak patut yang dilakukan oleh jajarannya pada jumat 27 Mei 2022 tersebut, sekaligus menjelaskan secara benar bagaimana tindak lanjut temuan tersebut harusnya diproses agar menjadi terang dan jelas apakah ikan yang ditemukan itu memgandung zat berbahaya atau tidak, demi upaya melindungi masyarakat secara lebih luas, Jangan sampai niat baik pak bupati yang memiliki program pro rakyat justru dicederai oleh pelayanan jajaran dibawahnya yang kurang cakap” tukas Ahmad SP Ketua Umum DPP Simphony Bangsa yang kebetulan ikut menyaksikan peristiwa laporan Ketua LSM Geram Banten pada hari.
“Masalah itu saya pikir adalah penting ditanggapi serius oleh pihak pemerintah (Instansi terkait) karena kesehatan dan perlindungan jiwa masyarakat adalah hal mendasar yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah, mengingat saat ini kita semua tau bahwa upaya oknum yang tidak bertanggung jawab sering kita dengar menghalalkan segala cara dalam upaya meraup keuntungan dengan cara yang melanggar rambu rambu kesehatan dan keselamatan manusia, maka seyogyanya pihak dinas terkait cepat tanggap jika ada informasi seperti itu ” pungkas Ahmad Syafaruddin yang juga merupakan aktivis pemerhati sosial budaya yang pernah menulis artikel berjudul “Antara Kebijakan Pembangunan Daerah dan Kontradiksi Sosial Budaya” pada era tahun 2003 an.
“Ya, kita tunggu aja semoga pak bupati melakukan respon positif dan berkenan melalukan pembinaan kepada jajarannya demi pelayanan birokrasi yang diamanahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengandung Prinsip Inovasi dan Profesionalisme Pelayanan Publik, dan itu salah satu isi dari surat kami hari ini” Jelas Sahlan kepada media. (*)