Hal itu, disampaikan oleh Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina saat acara penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2023, bertempat di Kantor Kejari setempat, Rabu (6/12/2023).
Acara itu, mengusung tema optimalisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Perlu diketahui bersama bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakkan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujar Kajari.
Afni menegaskan, acara itu sebagai bentuk penegakkan hukum secara preventif atau dalam kata lain sebagai bentuk pencegahan.
“Agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya di dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” sambung Kajari.
Afni menghimbau, melalui penyuluhan hukum maka para Kepala SKPD yang hadir dapat memahami makna serta aturan hukum negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehingga para Kepala SKPD dapat menginstruksikan kepada jajarannya agar dalam pengelolaan keuangan daerah/ negara sesuai dengan ketentuan, sehingga kita dapat bersinergi memberantas korupsi demi Indonesia Maju,” Ucap Kajari.
Tak lupa, Kajari mengapresiasi para Kepala OPD yang hadir dan berharap agar hubungan kerjasama Kejari dengan seluruh stakeholder di kabupaten setempat terus terjalin dengan baik.
“Khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Lamgung Selatan,” tandas Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menambahkan, sistem pengelolaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah rawan dikorupsi.
“Titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yakni dalam pengelolaan barang dan jasa pemerintah,” kata Kasi Pidsus.
Bambang merincikan, bentuk-bentuk penyimpangan yang rentan terjadi pada tahapan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Tahapan pengganggaran dan perencanaan pengadaan, tahapan persiapan pengadaan, tahapan persiapan pemilihan penyedia, tahapan pemilihan penyedia, tahapan pelaksanaan kontrak, dan tahapan serah terima,” urainya.
Bambang juga menyatakan, dimana rata-rata PPK maupun rekanan banyak yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
“Oeh karena itu pelaku pengadaan baik itu penguna angaran, kuasa pengguna anggaran, ppk, pokja dan penyedia harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” pungkas Kasi Pidsus.(Red).