Polres Lamsel Gelar Pemusnahan Peredaran Ribuan Miras berbagai Merk di Wilayah Pemkab Lamsel

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan Pemerintahan PERISTIWA Sosial

LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) – Polres Lampung selatan Mengelar Pemusnahan Narkoba dan sitaan minuman keras di Lapangan GWL polres lampung selatan.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Jajaran Polres, Kajari, Ketua PN Kalianda Lamsel, Ketua Ormas Granat, Serta Jajaran Porkopimda Lampung Selatan, pada Rabu (06 Des 2023).

Mengawali kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar menambahkan, pengadilan tetap mendukung proses penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan.

“Jadi masalah narkotika ini merupakan extra ordinary crime kejahatan yang sangat luar biasa karena akibat dari narkotika ini bisa merusak generasi bangsa, cita-cita bangsa, penerus bangsa,” kata Arizal Anwar.

Ia mengungkapkan, sebenarnya hampir sama kejahatan narkotika dengan kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Dimana, kasus korupsi merusak sendi-sendi ekonomi tetapi narkoba merusak sendi-sendi generasi penerus cita-cita bangsa.

“Sebagai informasi, memang hampir 70 persen sampai 80 persen perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kalianda ini adalah narkotika, itu bukan hanya di Pengadilan Negeri Kalianda di seluruh Indonesia itu kejahatannya adalah tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, kita sebenarnya darurat daripada narkotika, marilah kita bersinergi dalam penegakan hukum atau law enforcement,” Ucap Arizal Anwar.

Sementara Kasat Pol PP, Maturidi mewakili Bupati menyampaikan Pemerintah daerah sangat mengapresiasi jajaran Polres lampung selatan, atas kinerjanya dapat membasmi dan memusnahkan Narkoba dan Miras sitaan yang beredar di wilayah hukum pemkab lampung selatan ini,
“semoga kegiatan pemusnahan Miras dan Narkoba hari ini dapat terus di tingkatkan sehingga pelaku – pelaku kejahatan dapat berkurang hingga hilang dari peredaran di lampung selatan ini” Harapnya.

Selain itu Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, Sat Res Narkoba Polres setempat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba periode bulan September – November 2023 dan menyita puluhan kilogram barang bukti narkoba dan RibuanĀ  Minuman keras berbagai merk.

“Mayoritas berhasil diungkap di Seaport Interdiction Bakauheni, dari total barang bukti yang kita sita pertama sabu 32,9 kilogram kemudian ganja 94 kilogram kemudian untuk ekstasi ada 1.050 butir,” kata AKBP Yusriandi Yusrin

Dirinya merincikan, di periode September – November 2023 Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 12 tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang laki-laki.

“Kerjasama Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung,” tuturnya.

Kapolres menyatakan, menjelang tahun baru intensitas tindak pidana narkoba cukup meningkat sehingga kepolisian terus menggencarkan operasi menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024 khususnya di Seaport Interdiction Bakauheni.

“Hasil analisa evaluasi saya ini harus kita antisipasi bersama, jangan sampai narkoba beredar di masyarakat khususnya di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, terdapat 19 tersangka yang berasal dari jaringan internasional dan antar pulau di wilayah Indonesia.

“Kita mengungkap ada yang jaringan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, jaringan internasional Malaysia, kemudian Pekanbaru-Riau, dan juga jaringan Jawa ada Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB terlebih khusus ibu kota Jakarta,” ujarnya.

Yusriandi menyebutkan, para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Pasal 130 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya.

Yusriandi mengatakan, sementara ini dari penangkapan terhadap 19 tersangka tidak terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredi Pratama.

“Tapi akan terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan-jaringan yang lain,”Tutup AKBP Yusriandi Yusrin.

Dimana, kasus korupsi merusak sendi-sendi ekonomi tetapi narkoba merusak sendi-sendi generasi penerus cita-cita bangsa.

“Sebagai informasi, memang hampir 70 persen sampai 80 persen perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kalianda ini adalah narkotika, itu bukan hanya di Pengadilan Negeri Kalianda di seluruh Indonesia itu kejahatannya adalah tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, kita sebenarnya darurat daripada narkotika, marilah kita bersinergi dalam penegakan hukum atau law enforcement,” tutupnya.( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *