LAMPUNG SELATAN – ( RAJABASANEWS.COM ) – Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan sebanyak 1. 438 kasus, hal ini diungkapkan oleh Kapores Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam press release akhir tahun 2023 di Polres Lampung Selatan yang dihadiri pejabat forkpimda. Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.30 Wib.
“alhamdulilah polres dan polsek jajaran berhasil untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi yakni sebesar 1.038, jika dipesentasekan sebesar 72 persen” kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam Rilis Akhir Tahun 2023 di Polres Lampung Selatan,
“terkait dengan tindak pidana curat, curas dan curanmor, ini dari 267 curat, kami berhasil menyelesaikan perkara sebesar 228” lanjutnya.
Kemudian untuk curas sebanyak 58 kasus dan diselesaikan sebanyak 40 kasus atau 69 %, dan tindak pidana curanmor dari 20 kasus diselesaikan 3 kasus dengan persentase 15 persen.
“ini yang paling menonjol diwilayah Lampung Selatan terkait peredaran narkotika, ada barang bukti extacy, ganja, shabu memang menjelang akhir tahun ini cukup deras, sehingga kami pin terus berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penegakan hukum” terang AKBP Yusriandi.
Sementara itu Kasus narkoba, jumlah kejahatannya di tahun 2023 sebanyak 78 kasus dan dapat yang diselesaikan 98 kasus. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama 2023 yakni shabu 218.619,46 gram, ganja 314.711,97 gram, extacy 20.050 butir, tSinte 16,39 gram, psikotropika dan obat obatan berbahaya 1.000 butir, dan serbuk extacy 373,33 gram.
“tersangka yang ditangkap 123 jumlah tersangka, diantaranya dua orang wanita dan dari kasus tersebut, jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 1.450.363 Jiwa ” katanya
Selain itu adapula kejadian lakalantas sebanyak 340 dengan total korban sebanyak 754 jiwa degan perincian korban 145 meninggal dunia, 280 luka berat, 329 luka ringan.
“memang kita mempunya jalan yang cukup panjang, dan yang melewati kendaraan berat, truck bermuatan besar ini memang menjadi atensi dari pimpinan” terang Kapolres.
“terkait upaya upaya penyelesaikan perkara diluar pengadilan, mekanisme restorative justice, ada 126 perkara, harapannya bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat dalam suatu perkara” tutur Kapolres.
Ditahun 2023 ini polres lampung Selatan juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, kita berhasil mengamankan sebanyak 2.599 botol. Sudah dilakukan pemusnahan sebanyak 1.403 Botol dan saat ini akan dimusnahkan sebanyak 1.196 botol.(Hms/ Red)