Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Lamsel Miliki 256,739 Ton Cadangan Beras Dampak Covid -19

EKONOMI Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan saat ini masih memiliki cadangan beras pemerintah sebanyak 256,739 Ton.

Cadangan beras ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan beras guna menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan disaat terjadi bencana alam atau bencana non alam.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan, Yansen Mulia menjelaskan, selain menjaga stabilisasi harga pangan, cadangan beras memiliki peran strategis dalam menanggulangi bencana, seperti wabah COVID-19 yang tengah melanda saat ini.

“Beras ini bisa dikeluarkan jika terjadi bencana. Termasuk bencana COVID-19. Mau sekarang bisa, nanti juga bisa,” ujar Yansen usai meninjau cadangan beras di Perum Bulog Kalianda bersama tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat setempat.

Yansen menyebut, total cadangan beras yang ada terdiri dari stok lama periode 2013-2015 sebanyak 41,039 Ton. Kemudian ditambah stok baru pengadaan tahun 2020 sebanyak 215,7 Ton sesuai dengan harga tahun 2020 yang telah ditetapkan Bulog.

Saat ini beras cadangan pemerintah tersebut berada di Gudang Bulog Lampung Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

“Kita simpan di Bulog. Karena Bulog merupakan lembaga yang ditunjuk dan mempunyai kewenangan mengadakan beras cadangan pemerintah. Termasuk harganya pun sudah ditentukan oleh Perum Bulog,” kata Yansen.

Menurut Yansen, selain aman, beras di Gudang Bulog bisa disimpan lebih lama. “Masa simpan selama tiga tahun. Setelah itu kita tinjau kembali. Dan hari ini kita lakukan pengecekan bersama tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, idealnya cadangan beras pemerintah yang dimiliki Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 316 Ton.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

“Dalam Peraturan Menteri Pertanian itu ada penentuan jumlah cadangan beras sesuai dengan jumlah penduduk. Jika dihitung-hitung kita seharusnya memiliki cadangan beras sebanyak 316 Ton. Saat ini kita baru memiliki 256,739 Ton. Tetapi termasuk aman,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memastikan pengadaan cadangan beras pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan dan spesifikasinya, DKP Lampung Selatan juga melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dan Inspektorat setempat.

Tim Kejari Lampung Selatan yang dipimpin Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pengadaan cadangan beras pemerintah tersebut difungsikan apabila terjadi bencana alam di daerah setempat.

Ia menyatakan, cadangan beras pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan saat ini dalam keadaan baik. “Kita lakukan pendampingan terkait pengadaan cadangan beras pemerintah. Jika terjadi bencana alam di Lampung Selatan, kita sudah siap stoknya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, masa penyimpanan tersebut memiliki rentang waktu selama tiga tahun.

“Dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan juga ada masa penyimpanan selama tiga tahun,” tandasnya.

Sementara, nampak hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelejen Kejari Lampung Selatan, Kunto Trihatmojo, SH, beserta Staf Intel, Bambang Herman, tim dan Inspektoral Lamppung Selatan, serta Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Kalianda, Tety Suryati. (Az/Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *